latest Post

Cegah PSK Asing, Pengelola Hotel Wajib Laporkan Tamu WNA


Capsa Online -Kantor Imigrasi Jakarta Pusat akan menindak tegas pengelola penginapan jika tidak melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi tamu.

"Hal ini tentunya kami lakukan evaluasi pula terhadap pihak-pihak pemberi penginapan yang mana ketika kewajiban untuk memberikan data tidak dilaksanakan," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Tato Juliadin kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (22/12/2016).

Tato menegaskan aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pada pasal 117 dijelaskan bahwa, Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Ayat (2).

"Ini bisa dipidana dengan kurungan 3 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp25 juta," tegasnya.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya preventif pasca fenomena ditangkapnya sejumlah pekerja seks komersial (PSK) berwarga negara asing. "Saat ini arus lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia sangatlah besar, tidak semua orang asing dalam lalu lintas tersebut melakukan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kepadanya," tuturnya.

"Oleh sebab itu kami sosialisasikan kembali serta evaluasi dari pelaksanaan APOA kepada pihak pemberi penginapan di wilayah kerja kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Pusat," tutupnya.

About Olla Sagita

Olla Sagita
Recommended Posts × − +

0 komentar:

Posting Komentar

Turnpoker99

Turnpoker99
CAPSA ONLINE TERPERCAYA DI SELURUH INDONESIA

Capsa Online

Capsa Online
POKER ONLINE TERPERCAYA DI SELURUH INDONESIA,DENGAN UANG ASLI